Bisnis Headline INFRASTRUKTUR Jalan

Tingkatkan Konektivitas Segitiga Emas Joglosemar, Pemerintah Dorong Percepatan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo & Jalan Tol Yogyakarta–Bawen



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Peningkatan konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur merupakan salah satu strategi pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang diambil oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk Pulau Jawa saat ini telah beroperasi Jalan Tol Trans Jawa sepanjang 1.056,38 kilometer.

Akan tetapi selain pembangunan ruas utama, masih diperlukan pembangunan ruas-ruas pendukung yang menghubungkan dengan bagian Selatan Pulau Jawa. Salah satunya, Wilayah Jogja, Solo dan Semarang (Joglosemar) yang memiliki pusat-pusat kegiatan ekonomi strategis seperti kawasan industri serta destinasi pariwisata.

Untuk mendukung peningkatan konektivitas pada wilayah tersebut, serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, Kedua jalan tol ini ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2024 sehingga memerlukan dukungan percepatan perizinan dan pengadaan tanah.

Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur menyampaikan bahwa proses pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo baru dilakukan di Seksi I (Kartosuro – Purwomartani) dengan progres sebesar 19,36% dan progres konstruksi sebesar 1,416%. Sehubungan dengan rencana financial close secara bertahap, pengadaan tanah akan diupayakan terlebih dahulu di Seksi I (Kartosuro – Purwomartani), setelahnya Seksi III (Sleman – Purworejo) guna meningkatkan aksesibilitas Yogyakarta International Airport, baru setelahnya dilanjutkan dengan Seksi II (Purwomartani – Sleman).

Adapun Jalan Tol Yogyakarta – Bawen ditargetkan untuk dapat memulai pekerjaan konstruksi pada tahun 2021. Direktur Pgs. Utama PT Jasamarga Jogja Bawen menyampaikan urgensi sinkronisasi waktu pelaksanaan proyek antara ruas Solo – Yogyakarta – Kulonprogo dan Yogyakarta – Bawen, dikarenakan adanya recana titik temu kedua ruas tersebut yang akan mempengaruhi efektivitas pengoperasian.

Disamping kebutuhan dana pengadaan tanah, proyek-proyek ini juga membutuhkan dukungan percepatan penerbitan AMDAL oleh Kementerian LHK, Penetapan Lokasi oleh Pemerintah Daerah serta dukungan regulasi terkait penggantian Tanah Kas Desa. Pihak BUJT juga masih memiliki kewajiban melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk pengajuan izin dimaksud.

Ketua Tim Pelaksana KPPIP menyampaikan, “Sebagaimana arahan dari Menko Perekonomian pada Kunjungan Kerja pagi ini, diharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik Pemerintah, Swasta, maupun masyarakat untuk dapat menyelesaikan Proyek Strategis Nasional tepat pada waktunya. Selain untuk percepatan pemanfaatan, hal ini juga diperlukan dalam rangka menghindari cost overrun”.

 

Berita Lainnya