Headline Manufaktur

Inilah Definisi Komponen Alat Berat Versi Departemen Perindustrian



single-image
Bagian Excavator

INDOWORK.ID, JAKARTA: Keputusan Presiden RI No 45 tahun 1972 tentang penegasan wewenang dan tanggung jawab pembinaan terhadap sektor industri kendaraan bermotor dan alat-alat besar pada Departemen Perindustrian mengatur tentang definisi alat berat dan kompennnya.

Berikut adalah rinciannya:

a. Crawler Bulldozer adalah jenis mesin traksi berdaya gerak
sendiri dengan rantai kelabang (Craler Track), yang terpadu
dengan dozer blok yang terpasang di bagian depan yang dapat
dikendalikan, dan berfungsi utama mendorong dan menggusur
benda atau bahan.
b. Crawler Bull Dozer C. B. U. dalam pengertian ini adalah peralatan
di mana bagian-bagiannya telah terpasang sedemikian
rupa sehingga memungkinkan peralatan tersebut dapat berjalan
walaupun belum dapat berfungsi.
c. Yang dimaksud dengan Keadaan Terurai dalam rangka impor
untuk Perakitan dan Manufacturing Crawler Bull Dozer adalah
peralatan di mana bagian-bagiannya belum terpasang yang
pada pokoknya dapat dibagi dan diperinci sebagaimana tersebut
pada Lampiran I Surat Keputusan ini.
d. Komponen tersebut dalam Lampiran I sama sekali keadaan
belum dicat kecuali dengan lapis prime atau bahan anti karat
lainnya.
Untuk Engine, Torque Conventer Assy, Hydraulic Pump,
Assy, Steering Pump, Pump Assy, Transmission Pump,
Towing Winch Assy dan Lift Cylinder Assy boleh dalam keadaan
tercat.

 

Berita Lainnya