INDOWORK.ID, JAKARTA: Keputusan Presiden RI No 45 tahun 1972 tentang penegasan wewenang dan tanggung jawab pembinaan terhadap sektor industri kendaraan bermotor dan alat-alat besar pada Departemen Perindustrian mengatur tentang definisi alat berat dan kompennnya.
Berikut adalah rinciannya:
a. | Crawler Bulldozer adalah jenis mesin traksi berdaya gerak | ||
sendiri dengan rantai kelabang (Craler Track), yang terpadu | |||
dengan dozer blok yang terpasang di bagian depan yang dapat | |||
dikendalikan, dan berfungsi utama mendorong dan menggusur | |||
benda atau bahan. | |||
b. | Crawler Bull Dozer C. B. U. dalam pengertian ini adalah peralatan | ||
di mana bagian-bagiannya telah terpasang sedemikian | |||
rupa sehingga memungkinkan peralatan tersebut dapat berjalan | |||
walaupun belum dapat berfungsi. | |||
c. | Yang dimaksud dengan Keadaan Terurai dalam rangka impor | ||
untuk Perakitan dan Manufacturing Crawler Bull Dozer adalah | |||
peralatan di mana bagian-bagiannya belum terpasang yang | |||
pada pokoknya dapat dibagi dan diperinci sebagaimana tersebut | |||
pada Lampiran I Surat Keputusan ini. | |||
d. | Komponen tersebut dalam Lampiran I sama sekali keadaan | ||
belum dicat kecuali dengan lapis prime atau bahan anti karat | |||
lainnya. | |||
Untuk Engine, Torque Conventer Assy, Hydraulic Pump, | |||
Assy, Steering Pump, Pump Assy, Transmission Pump, | |||
Towing Winch Assy dan Lift Cylinder Assy boleh dalam keadaan | |||
tercat. | |||
Sudah Sejauh Mana Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara?