News

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Presiden



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA : Resmi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (2/1/2025) bertempat Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo sedang memimpin sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto Zakky Mubarok / Indowork.id
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto Zakky Mubarok / Indowork.id

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Suhartoyo menuturkan hal Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memerintahkan putusan tersebut untuk dimuat dalam berita nasional Indonesia.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” urai Suhartoyo.

Baca Juga: https://indowork.id/2024/12/24/kapolri-instruksikan-pengamanan-malam-natal-2024/

Selain itu Hakim MK Saldi Isra juga menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum MK, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ternyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan, hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Pandangan ini sejalan dengan argumentasi yang diajukan oleh para pemohon.

“Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Saldi Isra.

Adapun MK dalam pertimbangan putusannya, menyampaikan 5 saran revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumalh kursii di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai polik sehinga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakiI presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 mellbatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian ( concern ) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna ( meaningful participation ).

  BERITA TERKAIT

Berita Lainnya