INDOWORK.ID, JAKARTA: Rencana pemerintah menghapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di bank Himbara, sampai pada tahap menggodok peraturan. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat.
Erick menandaskan, dasar hukum ini penting bagi bank bank BUMN guna mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” tutur Erick, lewat siaran pers Kementerian BUMN, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11).
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun.
Erick menyampaikan, percepatan pembuatan aturan menjadi kunci. Sebab, ada sejumlah hal yang perlu dirinci, semisal: perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
“Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau bisa bukan dua tahun, karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *