Humaniora News

Kementerian LHK Wujudkan Reformasi Birokrasi



single-image

INDOWORK.ID JAKARTA : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan perbaikan tata kelola KLHK untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) yang fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan (SPBE), serta belanja produk dalam negeri, Hal ini disampaikan lewat siaran pers Kementerian LHK.

 

“Inilah hasil Reformasi Birokrasi yang ketat dijalankan selama ini,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Jumat (6 September 2024).

 

Seiring perbaikan tata kelola KLHK, telah dicapai beberapa keberhasilan yang signifikan selama periode ini. Pada tahun 2015, nilai Reformasi Birokrasi KLHK masih di angka 61.80, namun di tahun 2023, nilainya naik kategori A.

 

Bambang menjelaskan jika sebagai birokrat, maka harus selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang yang memperkuat yuridiksi  dalam setiap tindakan. Oleh karena itu, tantangan utama yang harus diatasi oleh Sekretariat Jenderal diawal adalah bagaimana prinsip Undang-Undang Dasar 1945 harus diterapkan dalam segala kegiatan. Yang terutama adalah pasal 28 (h), di mana Pemerintah harus memerhatikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, juga pasal 33 Ayat 4, yang menyatakan pemerintah harus menjamin pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

 

Untuk terus melayani publik baik para pelaku usaha maupun masyarakat dengan lebih cepat dan efisien, KLHK memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bisa menjadikan percepatan pelayanan publik yang berdasarkan good governance.

 

“Di awal, KLHK memiliki sekitar 347 aplikasi  disederhanakan proses bisnisnya menuju satu aplikasi yang lebih terintegrasi dan mudah diakses baik. Nilai Indeks SPBE KLHK meningkat secara signifikan pada tahun 2023 sebesar 3.62 atau predikat sangat baik dari Kementerian PANRB,” jelas Bambang.

 

Pada tahun 2023 KLHK mendapat Anugerah Layanan Investasi dengan predikat Terbaik II dari Menteri Investasi/Kepala BKPM.

 

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik KLHK selalu meningkat setiap tahunnya. Di awal, KLHK dinilai Tidak Informatif, setelah dilakukan berbagai upaya yang menyeluruh KLHK menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2019 hingga 2023.

 

Dalam penilaian keuangan, di awal KLHK dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena belum ada standarisasi pengaturan dan pengelolaan aset, selanjutnya selama tujuh tahun terakhir, KLHK selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Beberapa keberhasilan ini adalah contoh nyata hasil Reformasi Birokrasi berdampak yang mengedepankan dua hal, yaitu: (1) Deregulasi, di mana kami terus berusaha untuk menyederhanakan regulasi sehingga tidak saling bertumpuk dan mudah dipahami, sehingga kita semua bisa menjalankannya dengan benar. (2) Debirokratisasi, di mana semua tahapan birokrasi tidak perlu berbelit lagi, sehingga semua menjadi efektif dan tentunya efisien, tidak memberatkan masyarakat.

Berita Lainnya