INDOWORK.ID JAKARTA: Fenomena kotak kosong karena terdapat calon tunggal dalam Pilkada 2024, dinlai sebagai akibat dari kartel politik. Jumlahnya meningkat signifikan dari Pilkada 2029.
Sejak Kamis (29/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menutup pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024. Setelah tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di setiap wilayah akan melakukan proses verifikasi terhadap pasangan calon guna memastikan mereka memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan yang ditetapkan.
Pengumuman kelulusan verifikasi bagi para pasangan calon dijadwalkan pada 21 September 2024. Kemudian, pada 22 September, KPUD akan secara resmi menetapkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. Pemungutan suara digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
JIKA KOTAK KOSONG MENANG
Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, apabila kotak kosong berhasil memenangkan suara di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, maka kepemimpinan daerah tersebut akan dipegang oleh Penjabat Sementara atau PJ Kepala Daerah setempat hingga tahun 2029.
Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
Kapan pemilihan selanjutnya? Pada 2029. “Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujar Idham.
Untuk mencegah permasalahan kotak kosong tersebut Ketua KPU Idham Holik berencana membuat untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Perpanjangan ini berlangsung dari 2 September hingga 4 September 2024.
43 DAERAH KOTAK KOSONG
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat, 30 Agustus, Pilkada 2024 berpotensi diwarnai oleh adanya 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Daerah-daerah tersebut meliputi satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Idham Holik juga menambahkan bahwa KPU daerah akan kembali melakukan sosialisasi pada periode 30 Agustus hingga 1 September 2024. Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi warga yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, guna memperkaya pilihan calon yang tersedia.
KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran.
MENINGKAT DARI 2020
Berdasarkan catatan Indowork.id, jumlah 43 bakal paslonn tunggal ini meningkat dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon. Namun secara persentasi angka tersebut menurun.
Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26%), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 454 daerah (7,89%).
Namun demikian, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing. “Ini akibat kartel politik,” kata Muhammad Sulhi Rawi, wartawan senior yang menjadi penasehat Forum Jurnalis Betawi (FJB), Senin, 2 September 2024.
Istilah kartel politik bergaung belakangan ini. Kartel politik adalah sistem kerja sama yang cenderung mewujudkan kemapanan sistem kepartaian dalam politik di Indonesia dikutip journal.unnes.ac.id.
Namun, sistem ini lebih banyak merangkul partai politik yang berlainan ideologi untuk menghindari konflik dalam pengambilan keputusan di parlemen, bukan untuk kepentingan masyarakat. Karenanya, sistem kartel mewujudkan sebuah pemerintahan yang tidak sehat bagi masyarakat, terutama pada sistem negara demokrasi.
Tujuan utama perjuangan partai kartel bukan kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan kelompoknya. Kepentingan masyarakat seringkali terpinggirkan, dikeranakan ketergantungan partai kartel yang semakin besar kepada negara.
Partai kartel ditandai dengan bergabungnya partai-partai politik dalam satu koalisi besar partai pemerintah yang mendukung dan menjaga jalannya pemerintahan yang terpilih hingga akhir.
*) Ditulis oleh Zakky Mubarok Santosa, reporter magang di Indowork.id.
Integrasikan Hulu ke Hilir, Warung Pintar Akuisisi Bizzy Digital