Headline Humaniora

Hukum Publik dan Hukum Privat, Kuliah Rochjani Soe’oed



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pembagian hukum publik dan hukum privat berdasarkan isi dari peraturan-peraturan hukum. Keduanya mempunyai lagi pembagian yang lebih lanjut. Supaya dapat lebih dimengerti saya akan mulai membicarakan pembagiah yang lebih lanjut ini.

Untuk kemudian meningkat pada pembagiah utama yaitu hukum publik dan hukum privat,

Selanjutnya Rochjani menjelaskan tentang hukum negara,

Hukum negara dalam arti sempit adalah sekumpulan peraturan dalam suatu sistem yang mengatur bentuk negara (umpanya demokrasi, autokrasi, dan seterusnya). Kemudian susunan negara, pembentukan, tugas kewajiban, jarak hak-hak, dan perhubungan suatu dengan lainnya dari alat negara.

Hukum negara dalam arti luas: termasuk juga hukum administratie yang akan dibicarakan dalam babak yang tersendiri.

HUKUM NEGARA

Rochyani Soe’oed sebagai hakim

Mengenai hukum negara ini, sengaja akan saya uraikan dengan cara yang agak mendalam lebih dari yang mengenai bagian-bagian lainnya.

Saya katakan sengaja karena saya anggap perlu terutama apa bila kita telah sapai pada pembagian mengenai constitutie, dalam kata constitutie terkandung kata to constitude yang berarti membentuk atau mencipta maka dengan kata-kata pupuler constitute berarti pencipta negara atau pembentuk negara.

Berhubung dengan itu maka sudah selayaknya kalau setiap warga negara faham betul akan constitutie negaranya yang diberikan kepadanya, kedudukan dalam negara, dan hak-hak serta kewajiban.

Negara dalam penjelasannya adalah suatu kumpulan manusia dalam suatu daerah yang diorganiseer. Dari sini dapat dilihat adanya tiga unsur.

Pertama, daerah negara

Kedua, warga negara

Ketiga, kekuasaan negara.

*) Ditulis oleh Lahyanto Nadie, Redaktur Khusus Indowork.id

 

Berita Lainnya