INDOWORK.ID, JAKARTA: M. Rochjani Soe’oed mengampu Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis tangan pada buku bergaris. Ia mengutip Mr. Asikin yang dituliskan pada bagian kiri atas buku catatan.
Rochani mengawali tulisannya dengan “Hukum positif (njata) jg berlaku di Indonesia.” Ditulis dengan ejaan lama. Untuk memudahkan pembaca, materi kuliah ini saya tuliskan dengan ejaan yang disempurnakan.
HUKUM DAN HAK SEDERAJAT

Hukum dan hak sama derajatnya. Hukum mengadakan peraturan-peraturan yang berlaku untuk hidup dalam masyarakat berdasarkan atas kepentingan umum. Pedomannya yaitu pembatasan dari tindakan bebas seseorang terhadap orang lain.
Pembatasan sukarela disebut sebagai contradictio interminis. Pembatasan ini perlu, karena tanpa pembatasan tak akan terdapatkan sesuatu tata tertib, dari sebab adanya bentrokan kekuasaan yang akan menimbulkan kekacauan. Jadi pembatasannya yang disebabkan di atas adalah penyesuaian dari tindakan-tindakan bebas antara sesama manusia.
NEYHEID IN GEBRUDDENHID
Tata tertib yang timbul dengan cara ini adalah sedemikian rupanya sehingga pembuat tata tertib sendiri terikat oleh karenanya. Ketertiban hukum inilah yang menimbulkan apa yang disebut Neyheid in gebruddenhid/kemerdekaan dengan pembatasan yaitu suatu contradictio interminis.
Dalam hidup bermasyarakat akan terlihat suatu gambaran yang analitis karena hukum tidak akan memberikan norma-norma yang mengatakan “engkau harus” tetapi juga adanya norma-norma yang mengatakan “engkau berhak”.
Dari dua macam norma ini, timbullah perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif.
Yang disebut hukum objektif yaitu sekumpulan norma-norma dasar. Sedangkan hukum subjektif adalah hak-hak yang timbul dari norma-norma dasar tersebut.
Contoh: Salah satu norma dasar menyebut jual beli sebagai suatu cara untuk mendapatkan sesuatu sebagai hak milik. Dari norma tersebut timbul hak, bahwa kalau kita mempunyai rumah, boleh mengusir setiap orang yang tidak disenangi oleh orang punya rumah itu.
Demikianlah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang diampu oleh M. Rochjani Soe’oed, pendiri Pemoeda Kaoem Betawi yang menandatangani naskah Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Penulis belum menemukan tanggal bahan kuliah ini ditulis.
*) Ditulis oleh Lahyanto Nadie, redaktur khusus Indowork.id
Normalisasi Sungai Wulan Gunakan Dana ADB