INDOWORK.ID, JAKARTA: Adanya tata tertib sekarang dapat dilihat dengan nyata yaitu hak untuk mengusir dari sesaorag berarti kewajiban bagi yang lain untuk menghormati hak itu. Begitu pula dengan hak-hak alat negara.
Sebab hak dari alat negara berarti kewajiban bagi penduduk untuk taat pada hak tersebut dan sebaliknya alat negara pun harus menghormati hak dari penduduk. Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka dapatlah diberikan suatu definisi dari pada hukum yaitu:
“Hukum adalah kumpulan peraturan yang berlaku dalam hidup masyarakat yang mengatur hubungan antara masyarakat terhadap anggota-anggotanya dan sebaliknya angota-anggotanya terhadap masyarakat.”
POKOK PANGKAL HUKUM

Sebab pokok pangkal dari hukum adalah manusia, dan manusia itu adalah makhluk sosial. Dengan cara demikian terbentuklah bermacam-macam masyarakat yang mempunyai corak berbeda-beda. Umpanya negeri Barat dan masyarakat negeri Timur berlawanan.
Dan sudah barang tentu hukum yang berlaku dalam masing-masing masyarakat akan berbeda pula. Ini berarti bahwa hukum tak dapat terlepas dari suatu masyarakat yang tertentu. Berdasarkan ini kita sampai pada istilah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Hukum positif juga berlaku dalam negara Republik Indonesia.
UNJ Perkuat Empat Strategi SDM Menuju PTN BH