INDOWORK.ID, JAKARTA: Presiden Joko Widodo akhirnya mencairkan dana penyertaan modal negara (PMN) ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Nilainya mencapai Rp 37,3 triliun, baik secara tunai maupun pengalihan barang milik negara (BMN).
Pertama, pemerintah mencairkan PMN kepada PT Hutama Karya senilai Rp 28,88 triliun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023. Suntikan modal ini digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam melanjutkan penugasan percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.
Kedua, pencairan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp 1,53 triliun berdasarkan PP No. 56 Tahun 2023. Dana ini antara lain digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Ketiga, PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp 798,81 miliar. Hal ini tertuang dalam PP No. 57 Tahun 2023. Modal itu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Pemberian PMN tersebut melalui pengalihan BMN pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, APBN 2015 dan APBN 2017.
Keempat, PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp 211,98 miliar berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2023. PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kelima, PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp 3 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023.
Keenam, PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Rp 659,19 miliar, yang diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2023.
Ketujuh, suntikan modal kepada PT LEN Industri senilai Rp 1,75 triliun, yang diatur dalam PP No. 62 Tahun 2023. Sementara pada PP No. 63/2023, PT LEN Industri juga mendapatkan tambahan PMN Rp 456,25 miliar melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI).
Dana Nasabah Tajir Bank BNI Tumbuh 12%. Apa Sebabnya?