INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Freeport Indonesia (PTFI) telah kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah sebelumnya sempat terhenti lantaran izin ekspor tak kunjung terbit.
Hal ini disampaikan Hal itu diungkapkan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, sejalan dengan relaksasi yang diberikan Presiden Jokowi hingga pertengahan 2024.
“Iya sudah boleh ekspor. Sudah sekitar, kalau enggak salah 26 Juli. Jadi walaupun terlambat 44 hari (dari restu Jokowi),” ujarnya di sela-sela acara ASEAN Investment Forum di Jakarta, Minggu (3/9).
Relaksasi itu mengizinkan Freeport melakukan ekspor konsentrat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, perusahaan diberikan kesempatan menjual tembaga ke luar negeri hingga 31 Mei 2024.
Sejatinya, ekspor konsentrat dan mineral tambang lainnya yang belum diolah di dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Seperti diketahui, Pasal 103 UU 3/2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.
Sementara itu mengutip Kontan, Reuters melaporkan dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Freeport dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada Juni lalu melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi industri pemrosesan logam di dalam negeri.
Namun, pemerintah mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk mengekspor mineral mentah hingga pertengahan tahun 2024, sembari mereka menyelesaikan pembangunan smelternya.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
Sumber: kompas.com
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *