News

Peringati Kemerdekaan, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap



single-image

INDOWORKID, JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 17 Agustus 2023 saat libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan RI.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian penjelasan dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdki, Jumat (11/8/2023).

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dinas perhubungan DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk dapat mematuhi rambu lalu lintas.

Dengan adanya ketepatan ini, maka kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada HUT RI ditiadakan karena masuk dalam libur nasional.

Berita Lainnya