INDOWORK.ID, JAKARTA Demi membangun industri otomotif, pemerintah terus mendorong dengan regulasi pendukung, seperti pada 2 Agustus 1977, terbit SK Menteri Perindustrian No 307 tentang Keharusan Menggunakan Komponen Buatan Dalam Negeri dalam Perakitan Kendaraan Bermotor Niaga. Peraturan ini juga menetapkan bahwa mulai 1 November 1976, komponen dalam negeri yang harus digunakan dalam perakitan adalah cat, ban, dan aki.
Satu tahun kemudian, tepatnya 1 November 1977, jumlah komponen dalam negeri yang harus digunakan oleh pabrikan otomotif bertambah dengan produk knalpot, radiator, per (pegas), pelek, jok, bodi, dan kabin. Program ini disebut juga program penanggalan wajib industri otomotif.
Pada tahun yang sama, di Bandung, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Industri Logam dan Mesin Departemen Perindustrian menggelar lokakarya dengan tajuk “Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana”. Lokakarya itu berhasil merumuskan apa yang dimaksud dengan kendaraan niaga sederhana, yang disingkat KBNS. Setelah perumusan, KBNS adalah kendaraan bermotor beroda empat yang memiliki beberapa kriteria:
- Harga jual serendah mungkin.
- Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang murah dan mudah.
- Pemakaian bahan baku yang hemat dan pelumas yang tahan lama.
- Memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta estetika.
- Sesuai dengan fungsi dan tujuan penggunaannya di Indonesia.
Program industri melalui KBNS ini mendorong lebih banyak komponen diproduksi di dalam negeri supaya mampu menghasilkan kendaraan niaga yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan. KBNS juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama sebagai alat transportasi hasil pertanian dan perkebunan dari desa ke kota.
Puncak Siklus Bisnis BRMS, Tidak Mampu Bergerak Terlalu Jauh