Headline Humaniora Lainnya

Pemprov DKI Pastikan Beri Bantuan Hukum bagi Seluruh Warga Jakarta



single-image
Sigit WIjatmoko Sumber: ppid.jakarta.go.id

INDOWORK.ID: Selain menerbitkan laporan terkait penyediaan hunian yang layak dan penggusuran paksa di Jakarta, LBH Jakarta juga mengeluarkan laporan perihal bantuan hukum.

Dalam tanggapannya, Pemprov DKI menyatakan terbuka dalam memberikan dukungan bantuan hukum kepada siapa pun sesuai kententuan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko meluruskan perihal laporan LBH yang menuliskan PP 43/2016. Adapun LBH mengatakan harus mematuhi dalam pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

PP tersebut mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI telah memiliki 4/2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun Perda tersbut adalah turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

PP tersebut menyebutkan bahwa APBD merupakan sumber pendanaan bantuan hukum di daerah. Namun, Kementerian Dalam Negeri telah membuat tata cara pemberian bantuan hukum tidak hanya dengan penganggaran di APBD. Melainkan melalui mekanisme hibah yang bersumber dari APBD.

Selain itu, Pemprov bersama Kemenkumham tengah melakukan FGD guna menyusun UU Bantuan Hukum (Bankum). Usulan dari Pemprov DKI adalah pemberian Bankum dapat diselaraskan dengan pola pengelolaan keuangan di daerah.

Berita Lainnya