Bisnis Headline INFRASTRUKTUR

Tanggapi LBH, Pemprov DKI Hentikan Reklamasi di Teluk Jakarta

Share on:

INDOWORK.ID, JAKARTA: Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai reklamasi di Teluk Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan telah menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi tersebut.

Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI Jakarta (Pemprov) dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

Sigit WIjatmoko
Sumber: ppid.jakarta.go.id

“Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun,” ujarnya dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (23/20/2021)..

Keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui focus group discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.

Setidaknya telah dilakukan sebanyak 10 kali FGD. Hasil dari FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. “Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah,” lanjut Sigit.

Sementara itu, bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan. Hal tersebut juga guna mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.

Pemprov juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta, akan menjadi catatan ke depannya. Catatan ini menjadikan Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum.


Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *