INDOWORK.ID, JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Sumbmission (OSS).
Adapun peresmian ini berlangsung pada Selasa (5/10/2021) di Jakarta. Operasionalisasi ini sesuai dengan amanat U Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021.
Dengan adanya LSBU dengan sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan. Selain itu juga meminimalisir tatap muka dan terjadinya tindak korupsi.
“Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi,” jelasnya, Selasa (5/10/2021).
Adapun OSS juga telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR, yakni http://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan menjelaskan bahwa melalui sistem OSS, proses penerbitan NIB akan semakin cepat dengan durasi maksimal 7 menit. Sementara untuk proses lisensi LSBU maksimal selama 30 hari kerja.
Ia meneruskan, setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS, kemudian akan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *