INDOWORK.ID, JAKARTA: Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal bulan ini. Ratusan pemegang polis Bumiputera memutuskan memulai upaya hukum. Mereka melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/9/2021).
Surat somasi pertama sekaligus yang terakhir ini diberikan langsung kepada Dena Chaerudin, Direktur AJB Bumiputera, di lantai 21 kantor pusat Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia. Mereka berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau “Tim Biru”.
Sebanyak tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang kuasa hukumnya yaitu HWMA LAW FIRM menyerahkan berkas pendukung.
Tim Biru telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017.
UPAYA TIM BIRU MENCAIRKAN DANA
Upaya-upaya tersebut antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta. Pada Februari 2021 melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan Maret 2021 seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga samai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai.
Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinator Ibu Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.
Fien menjelaskan upaya mereka baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Sementara kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa ditunda. Sebagian besar asuransi adalah dana pendidikan anak, maka Tim Biru memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massak kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK.
“Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang Polis yang dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan,” ujar Fien dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Jofial Mecca Alwis, S.Kom., S.H., M.H. dan Indramadhani Taufik, S.H. dari HWMA LAW FIRM mengatakan bahwa kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Oleh karena itu, HWMA LAW FIRM memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien atas pembayaran klaim polis asuransi mereka.
“Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga,” tutup Jofial dan Indramadhani
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, Pemprov DKI Lakukan Penindakan
Awal Mula WIKA Berbisnis Beton (4)