INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahap 1 Mulai Hari ini (30/8/2021). Penerapan PTM terbatas ini bentuk realisasi lantara pandemi Covid-19 telah lebih terkontrol di Jakarta.
Pemberlakuan PTM terbatas ini sesuai Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Yakni, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Akan ada sekitar 610 sekolah yang memberlakukan PTM terbatas ini. Dalam penerapannya, setiap satuan pendidikan akan membatasi sekitar 50% kapasitas saja.
Kecuali bagi jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Hal tersebut lantaran PAUD dan SLB masih amat membutuhkan pendampingan dari orang tua.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *