INDOWORK.ID, JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kelebihan pembayaran gaji pegawai. Berdasarkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan .
BPK sendiri memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif, dan tidak ada kerugian negara terkait temuan tersebut. Penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No. 37 Tahun 2021 Tentang Permutakhiran Data Kepegawaian ialah upaya menindaklanjuti temuan BPK.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini,” jelas Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Sabtu (7/8/2021).
Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
BPJT Targetkan Seluruh Ruas Tol Manado-Bitung Beroperasi pada Akhir Tahun ini