INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Angkasa Pura II (AP II) mengatakan ketentuan penerbangan rute domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Jawa-Bali, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 53/2021.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan aturan ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021, terkait PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan kedua aturan tersebut. Para penumpang yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari/ke Jawa, dan dari/ke Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi. Kartu tersebut ย minimal dosis pertama, dan surat hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain dari/ke dua wilayah tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam. Atau bisa jugasurat ย rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.
โSementara itu, khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 Juli – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal [menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang],โ jelasnya, pada Kamis (22/7/2021).
Amir Daud, Wartawan yang Kokoh dengan Pendapat