Headline Humaniora Lainnya

DKI Jakarta Berlakukan PPKM Level 4 Mulai 21 Juli 2021

Share on:

INDOWORK.ID, JAKARTA: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 5 hari, terhitung dari 21-25 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 925 tahun 2021.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut ialah pelaksanaan dari instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Anies berharap bahwa PPKM Level 4 dapat membuahkan hasil yang baik bagi seluruh masyarakat. PPKM Level 4 mampu menekan angka masyarakat yang terpapar Covid-19. Tentu dengan andil dari masyarakat juga.

“Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun,” ujarnya, pada Kamis (22/7/2021).

Adapun dari pemberlakuan ini berdampak pada sektor esensial seperti perkantoran, pasar modal, teknologi informasi, industri ekspor dan pemerintahan terkait pelayanan publik.

Selain itu, sektor kritikal juga diharuskan melakukan sekian persen kegiatannya dibatasi. Diantaranya, yakni kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik’ transportasi; kegiatan belajar mengajar; kegiatan peribadatan; area publik dan lain-lain.


Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *