INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial sampai Desember 2021. Hal ini lantaran adanya perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Pemberian stimulus listrik ini berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
Pemberian diskon tenaga listrik sebesar 50% diterima pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industry dengan daya 450 VA. Adapun untuk diskon 25% diberikan kepada pelangga rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril menjelaskan bahwa diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.
Sementara untuk pelanggan pascabayar. Mereka akan menerima diskon potongon langsung pada tagihan listriknya. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, tarif diteruma saat pembelian token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token melalui website atau WhatsApp PLN.
Khusus pelangan yang menerima stimulus pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum. PLN akan memberikan stimulus secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Daftar Harga Terbaru Pertamax Di Beberapa Daerah Mulai 1 September