Energi Headline

Pemberian Stimulus Ketenagalistrikan Diperpanjang Sampai Desember 2021



single-image
Subsidi Listrik untuk Orang Miskin

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan. Program ini berupa diskon tarif tenaga listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban sebesar 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menjelaskan bahwa pemberian stimulus ini akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemberian stimulus ini ialah langkah pemerintah untuk meringankan masyarakat pada PPKM Darurat.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingan triwulan IV/2021,” kata Rida, pada Senin (19/7/2021).

Selain pemberian stimulus tenaga listrik, Kementerian ESDM dan PLN juga menyediakan Posko Siaga Darurat Covid-19 selama PPKM Darurat.

Hal tersebut untuk menjaga kondisi dan keandalan pasokan listrik untuk objek-objek vital yang bergerak saat pandemi. Beberapa objek vital tersebut berupa layanan kesehatan seperti industrik oksigen rumah sakit.

Berita Lainnya