INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan tiga tempat karantina mandiri Covid-19 yaitu Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI), Wisma Makara I dan II. Pemkot memperuntukkan tempat ini bagi warga Kota Depok yang termasuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan.
“Untuk Makara II total kapasitas ada 400 tempat tidur. Saat ini yang sudah siap sebanyak 233 tempat tidur,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangnan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan, Sabtu (17/07/21).
Pasien yang dapat menggunakan fasilitas tersebut di antaranya, kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala dan pasien tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat). Selain itu, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun, dan maksimal 60 tahun.
“Kemudian, kondisi mandiri atau tidak memerlukan bantuan dari orang lain,” katanya.
Sementara syarat-syarat pasien antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Depok, atau surat domisili. Pasien wajib melampirkan hasil swab antigen/PCR dan rujukan dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik atau rumah sakit di Kota Depok.
Untuk info lebih lanjut dapat langsung menghubungi Hotline di nomor 0812-1841-5015 pada jam 08.00 – 24.00 WIB.http://depokpos.com
Baca juga: Kemenkes Fasilitasi Obat Gratis bagi Pasien COVID-19 di Jakarta Melalui Telemedicine
Rektor Lantik Pejabat Baru UNJ Periode 2023 – 2027, Cek Namanya