INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Lonjakan kasus positif yang signifikan pada beberapa pekan terakhir, mengharuskan Pemprov DKI memperpanjang PPKM Mikro.
Kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6% dari hasil tes PCR. Hal ini amat mengkhawatirkan bagi warga Jakarta. Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM Mikro.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus. Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9%,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti pada Selasa (15/6/2021).
Selain itu, ada kemunculan varian baru mutas virus Covid-19. Varian baru mutasi virus ini berasal dari luar negeri, dan transmisi virusnya sudah ada di Jakarta. Contoh varian baru mutasi virus Covid-19 atau Sars-Cov-2 ialah varian Delta B1617.2 yang amat mudah menyebar dan varian Beta B1351 yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan.
Widyastuti menambahkan bahwa varian baru mutasi virus ini cukup merepotkan. Meski begitu, varian baru ini bisa ditangani dengan vaksin.
ANTISIPASI LEBIH LANJUT PEMROV DKI JAKARTA
Selain memperpanjang pemberlakukan PPKM Mikro, Pemrpov DKI tengah menyiapkan antisipasi jangka pendek, yakni dengan menambah semaksimal mungkin kapasitas keterisian tempat tidur isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR).
“BOR kita juga naik signifikan per tanggal 14 Juni kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78% hanya dalam 2 minggu dan ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71%. Dari 78% keterisian tempat tidur tersebut 25 persennya merupakan warga luar DKI Jakarta dan komitmen kami tetap untuk tak membeda-bedakan pelayanan, tetapi ini menjadi peringatan bahwa virusnya tak mengenal batas wilayah,” ujar Widyastuti.
Gubernur Anies Baswedan menambahkan semua perkantoran perlu mengevaluasi kembali kegiatannya, dengan membatasi para pekerjanya yang melewati kapasitas 50%. Dan juga semua fasilitas hiburan, harus membatasi jam berkunjung dan kapasitas 50%.
“Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” pesan Gubernur Anies.
Pertamina, Bukit Asam, dan Perusahaan AS Garap Megaproyek Gasifikasi Batubara di Tanjung Enim