INDOWORK.ID, JAKARTA: Nampaknya untuk menggunakan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia, Pemerintah serius dalam menggarapnya. Hal ini dikatakan langsung oleh Dirut Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM, Chrisnawan Anditya.
Saat ini tengah dilakukan revisi aturan tersebut. Regulasi diharapkan bisa selesai pada pertengahan Juni 2021. Sebelum disahkan, aturan tersebut akan diserahkan ke Preside Joko Widodo terlebih dulu.
“Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengevaluasi regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49/2018 mengenai tarif ekspor impor jumlah kWh listrik dan akan segera disahkan dalam waktu dekat di bulan Juni 2021,” katanya dalam diskusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan SUN Energy secara daring, Kamis (3/6).
Revisi Permen PLTS diharapkan dapat menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, penyedia, sampai PLN sendiri.
Dewan Guru Besar UI Tolak Diberlakukannya PP Nomor 75/2021