INDOWORK.ID, JAKARTA: PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional. Dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, maka MRT merubah jam operasional sebagai strategi mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Perubahan ini berlaku mulai Sabtu kemarin (5/6). Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut perpanjangan PPKM dari 1 Juni sampai 14 Juni 2021.
Pemberlakukan ini berdasarkan pada keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021. Yang mengatur perihal pembatasn kapasitas jumlah angkutan dan waktu operasional trasnportasi umum dalam PPKM Berbasih Mikro.
Berikut waktu operasional MRT Jakarta:
- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) yaitu :
- Weekdays
- Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
- Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.
- Weekdays
- Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Dengan adanya pemberlakukan ini. masyaraat diharapkan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Darmawan Prasodjo Gantikan Zulkifli Zaini Jadi Dirut PLN