INDOWORK.ID, JAKARTA: Belum lama ini kerumunan pesepeda road bike atau sepeda balap viral karena melintasi jalur protokol, dan tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan.
Hal ini berpotensi terjadinya kepadatan lalu lintas dan kecelakaan. Sehingga, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya penting untuk memberi ketegasan terhadap para pengguna sepeda.
Oleh karena itu, aturan untuk hukuman tilang bagi para pesepeda tengah dikaji.
“Kajiannya itu termasuk barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya atau cukup KTP pengemudinya saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat keadilan hukum bagi pada pengguna sepeda di jalan. Namun, peraturan ini masih dikaji dan sifatnya alternatif atau pilihan terakhir saja.
“Tetapi yang harus dipahami, penindakan hukum itu merupakan last option. Bila edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan, kita gunakan opsi itu,” lanjut dia.
Adapun untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.
PUPR Serah Terima Rusun Undiksha Bali