INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah Kabupaten Tangerang merilis Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/1919/Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Dalam surat tersebut dirincikan sejumlah destinasi wisata yang ditutup hingga 30 Mei mendatang.
Sejumlah destinasi wisata di Banten termasuk di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan baru akan dibuka pada 31 Mei mendatang.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan sekaligus peningkatan paparan virus Covid-19.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menutup tempat-tempat wisata yang telah ditetapkan dalam surat edaran. “Hal ini demi mencegah dan meminimalisir adanya lonjakan kasus Covid-19 di Tangerang khususnya dan di Banten umumnya,” kata Zaki dalam keterangan pers, Minggu (16/5/2021).
Dalam surat edaran ini, pemkab menutup dua kategori destinasi, yaitu wisata alam dan wisata pantai. Ada pun lokasi wisata yang ditutup rinciannya:
Wisata Alam
1. Kramat Solear
2. Tebing Koja, Cisoka
3. World of Wonder Citra Raya
4. Danau Biru Cigaru Cisoka
5. Mangrove Center Ketapang Mauk
6. Kolam Renang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang
7. Wisata alam, taman rekreasi, dan wisata lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang
Wisata Pantai
1. Tanjung Pasir Teluknaga
2. Tanjung Kait Mauk
3. Pantai Shangrila Sukadiri
4. Pantai Pasir Putih Dadap Kosambi
5. Pulau Cangkir Kronjo
6. Pantai Indah Kosambi
7. Pantai-pantai lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengembangan PLTS Jadi Prioritas Menteri ESDM