Headline Humaniora

Tutup Tempat Wisata, kata Anggota DPR



single-image
Museum Betawi di Setu Babakan Perkampungan Budaya Betawi

INDOWORK.ID, JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengimbau Pemerintah Daerah menutup tempat wisata, meskipun tidak ada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya ada surat menteri atau tidak, tapi tidak diindahkan percuma juga. Yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

Politisi PAN itu mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.

“Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” harapnya

BATASI JAM OPERASIONAL

Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning, kata Guspardi, jika Pemda membolehkan tempat wisata dibuka, harus tetap membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya.

“Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya daripada aspek-aspek lain,” jelasnya.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halalbihalal Idulfitri 2021.

Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus mematikan itu.http://gerbangjakarta.poskota.id

Berita Lainnya