INDOWORK.ID, JAKARTA: DKI Jakarta bersama pimpinan daerah penyangga ibu kota mengadakan rapat koordinasi terkait kesepekatan bersama dalam menjalankan protokol kesehatan selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut dilaksanakan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh kawasan Jabodetabek-Cianjur harus membahas ketentuan umum untuk antisipasi laju kasus aktif COVID-19 saat lebaran.
Setelah disepakati oleh masing-masing pihak, setiap pemerintahan daerah terkait akan menyiapkan surat edaran dan seruan terkait dengan ketentuan tersebut.
Pertama, saat ini masih dalam musim pendemi. Ketentuan untuk menjalankan protokol kesehatan wajib ditaati, seperti 5 M.
Kedua, kesepakatan tentang masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja. Dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi.
“Ini menjawab yang selama ini sering menjadi diskusi bahwa saling mengunjung dalam kampung, antarkampung, maupun antarkelurahan, antarkecamatan tidak dianjurkan,” ujar Anies dalam siaran pers Pemrov DKI (10/5/2021).
MENIADAKAN AKTIVITAS RUTIN LEBARAN
Rapat koordinasi tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan salat Idulfitri dianjurkan di rumah masing masing. Aternatif lainnya di rumah ibadah yang berada di lokasi setempat, tanpa mengunjungi kawasan yang jauh dari rumah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah. Jika dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya adalah 50%. Kegiatan halal bi halal dan open house tetap ditiadakan tahun ini.
Seperti kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal. Sehingga, ketika dimulainya perkantoran selepas lebaran, juga diharapkan tidak dimulai dengan halal bi halal untuk memutus mata rantai.
PATROLI MALAM TAKBIRAN
“Selain itu, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas maximal 10%. Polda Metro Jaya juga akan menyelenggarakan operasi ketupat jaya, untuk filterisasi pada crowd free management antara pukul 18.00-22.00. Sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas,” jelas Gubernur DKI Jakarta.
Rapat tersebut juga mengatur urusan proses operasional zakat yang harus dilakukan langsung kepada penerima, dengan mengikuti prokes. Kemudian, untuk berziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 -16 Mei 2021.
Rumah makan dan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50% pengunjung. Semua tutup pukul 21.00 di seluruh wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30%. Hal ini untuk menerima pengunjung beridentitas setempat.
Sehingga tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber KTP Jakarta. “Itu beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran atau seruan oleh masing-masing kepala daerah,” pungkas Anies.
Celoteh Sore Saham, Timah dan Nikel Bakal Naik Terus