Headline INFRASTRUKTUR

Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program BPJAMSOSTEK



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang baru terbit berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa, 1.039 pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.

TEKEN MOU 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPBPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjelang bulan Ramadhan, pendamping Desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar mewakili seluruh pendamping desa.

Dirinya menambahkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program BPJAMSOSTEK terhadap pegawai pemerintah Non-ASN. Pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK.

Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak. Seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program BPJAMSOSTEK. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

BENTUK KEPATUHAN INPRES

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. “Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro, hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. “Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program BPJAMSOSTEK,” tegasnya.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Diding Ramdani menjelaskan sudah melakukan tindak lanjut tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan stakeholder.

“Sekarang kami sedang gencar melakukan sosialisasi secara masif ke pemerintah setempat dan stakeholder di Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur, agar setiap tenaga kontrak, ketua RT, ketua RW, dan pegawai Non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Berita Lainnya