Bisnis Headline

STNK dan BPKB Motor Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya



INDOWORK.ID, JAKARTA: Banjir di sejumlah wilayah telah merusak barang berharga masyarakat. Surat berharga termasuk STNK dan BPKB menjadi rusak bahkan hilang akibat banjir. Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB terdampak banjir?

Dilansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri, ada sejumlah kategori untuk mengurus surat kendaraan bermotor yang terdampak banjir. Kategori tersebut antara lain adalah STNK yang rusak, STNK hilang, BPKB yang rusak, dan BPKB yang hilang.

Setiap kategori tersebut memiliki persyaratan dan langkah-langkah pengurusan yang berbeda. Ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak akibat banjir. Berikut Ulasannya.

STNK YANG RUSAK

Melampirkan dokumen STNK yang rusak
Membawa BPKB kendaraan
Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)

STNK YANG HILANG
Menyertakan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
Foto copy STNK yang hilang beserta BPKB asli

BPKB YANG RUSAK
Mengisi formulir permohonan
Membawa KTP Pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
BPKB yang rusak masih ada dan dibawa saat pengurusan
Cek fisik kendaraan
STNK asli dan foto copy

BPKB YANG HILANG

Mengisi formulir permohonan
Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
STNK asli dan foto copy
Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan posko di samsat untuk melayani pemilik kendaraan yang surat kendaraannya rusak atau hilang karena banjir.

“Kami sedang persiapkan proses dan alurnya. Persyaratan mengurus STNK dan BKPB hilang akibat banjir harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (22/2/2021). (Dicky/Prob/NM) http://naikmotor.com

Berita Lainnya