INDOWORK.ID, JAKARTA: Dewan komisaris memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada direksi, melakukan pengawasan tata kelola dan pelaksanaan pengendalian internal perusahaan. Dewan komisaris secara penuh mengawasi implementasi strategi dan operasional yang dijalankan oleh direksi sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris.
Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero) Musyafak mengatakan bahwa untuk menjalankan tugas tersebut, dewan komisaris selalu membangun komunikasi dengan direksi secara aktif dalam menyelaraskan pandangan atas strategi usaha yang akan dijalankan. Dewan komisaris menekankan kepada direksi agar terbuka bilamana ada permasalahan operasional di lapangan, termasuk juga bila ada permasalahan hukum yang dihadapi.
Secara rutin, dewan komisaris memantau kasus hukum yang terjadi di HK dengan melakukan pembahasan di dalam rapat gabungan dewan komisaris dan direksi. Kami juga memperhatikan media massa atau social bilamana ada sangkut paut permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.
MENUGASKAN PERANGKAT KOMITE
Dewan komisaris dapat juga menugaskan perangkat komite, baik komite audit atau komite manajemen risiko dan GCG untuk langsung meminta penjelasan secara detil atas kasus hukum yang terjadi, dengan menggali dan mengumpulkan informasi/data kepada divisi terkait.
Selain itu dewan komisaris meminta dijelaskan kronologis kasus, kajian legal, dan risiko yang telah disusun oleh manajemen, termasuk langkah hukum atau upaya penyelesaiannya sesuai ketentuan berlaku. Dewan komisaris juga mengawasi permasalahan hukum yang terjadi pada anak perusahaan atau grup, untuk memitigasi dampak hukum ke induk perusahaan.
Dari hasil klarifikasi dan penjelasan yang diperoleh, dewan komisaris memberikan tanggapan dan saran baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kesempatan rapat gabungan dan rapat khusus dengan direksi. Selain itu, tanggapan dan saran tersebut juga bisa dilakukan secara tertulis berupa persetujuan, tanggapan ataupun keputusan dewan komisaris, mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan board manual Hutama Karya.
Sementara itu, untuk mengetahui kondisi permasalahan di lapangan, dewan komisaris melalui organ di bawahnya: komite audit dan komite manajemen risiko dan GCG secara sampling melakukan kunjungan ke lapangan atau proyek. Dengan begitu, dewan komisaris bisa mengetahui secara langsung kondisi permasalahan di lapangan.
Dewan komisaris juga memberikan arahan agar manajemen melakukan kerjasama dengan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di Perusahaan, meminta pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance), pengembalian/pemulihan aset HK, penagihan Piutang yang dimiliki HK dan hal yang berkaitan dengan hukum lainnya. Kemudian, mendorong manajemen untuk melibatkan BPKP, agar memitigasi risiko terjadinya kerugian negara.
Dewan komisaris selalu mengimbau untuk memperkuat kapabilitas personil Divisi Legal Perusahaan. Hal ini diperlukan sebagai perbaikan yang bersifat kontinyu, mengingat kompleksitas permasalahan hukum yang terjadi baik di Induk maupun Anak Perusahaan, yang memerlukan mitigasi hukum lebih optimal.
“Ke depan, divisi legal dapat secara aktif memberikan masukan hukum kepada seluruh divisi atau entitas grup, membantu proses pengamanan kontrak kerja atau proyek sehingga tidak merugikan HK Grup,” kata pria kelahiran Demak, 12 Juli 1959, ini.
Musyafak memperoleh gelar Magister Management dan Sespati Polri pada 2004.
Ia menjabat sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No SK-273/MBU/10/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya 18 Oktober 2018.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri (2017), Kapolda Kalimantan Barat (2016), dan Kapolda Jambi pada 2015.
Muhaimin Iskandar Baca Salawat, Indonesia Bukan Milik Dinasti