INDOWORK.ID, JAKARTA: Transformasi Hutama Karya dari perusahaan konstruksi menjadi perusahaan konstruksi dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terjadi seiring dengan penugasan Pemerintah melalui Perpres No. 117 Tahun 2015. Strategi pendanaan pembangunan JTTS menggunakan ekuitas melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan utang yang terdiri dari pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Obligasi dan Global Medium Term Notes (GMTN).
Chairiah, Komisaris Hutama Karya, menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan strategi pendanaan, dewan komisaris secara konsisten memberikan arahan kepada direksi untuk selalu menyiapkan mitigasi risiko atas rencana pendanaan yang akan dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi permasalahan sehingga HK tetap menyelesaikan ruas tol yang akan dibangun sesuai rencana.
Dewan komisaris mendukung HK untuk melakukan strategi pendanaan menggunakan PMN tunai dan PMN nontunai karena proyek JTTS tidak menguntungkan secara finansial, sehingga harus lebih banyak menggunakan pendanaan ekuitas. Salah satu bentuk PMN nontunai adalah memberikan hak dari sebagian ruas tol di Jawa yang akan habis masa konsesinya. Namun jika tidak bisa dilakukan, maka diharapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendukung HK dengan cara pemegang hak konsesi diberikan kewajiban untuk membangun sebagian ruas di JTTS.
“Dewan komisaris meminta direksi selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatiani atas rencana pinjaman luar negeri dan harus mempertimbangkan aspek mengenai risiko dan kemudahan pencairan,” kata wanita kelahiran Medan, 17 Agustus 1965, ini.
Selain itu, dewan komisaris memberikan arahan bahwa untuk pendanaan menggunakan pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang berasal dari pendapatan jalan tol.
Sedangkan untuk pengawasan pengelolaan utang, dewan komisaris memastikan bahwa penggunaan dana PMN dan utang harus sesuai dengan tujuan rencana penggunaannya. Jika memerlukan perubahan penggunaan, manajemen diminta untuk mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan komisaris juga memberikan arahan kepada direksi untuk melakukan mitigasi risiko dalam pemenuhan kewajiban finansial dan mencegah terjadinya gagal bayar.
Dengan adanya penerbitan GMTN, dewan komisaris meminta kepada direksi untuk meyusun SOP risk management yang berkaitan dengan risiko nilai tukar dan dibentuk bagian treasury yang mengelola arus kas untuk pembayaran bunga dan pokok GMTN.
PROSES DAN KETENTUAN AUDIT
Sementara itu, Proses dan ketentuan audit di HK telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan proses transformasi Hutama Karya yang tidak hanya menjalankan bisnis jasa konstruksi, namun juga merambah sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangkaian penugasan pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera. Penugasan Pengembangan JTTS kepada HK merupakan momentum untuk mengoptimalkan kemanfaatan peluang bisnis konstruksi dan manufaktur serta properti dan kawasan terpadu di sekitarnya.
Selain menargetkan target pendapatan yang tinggi, HK juga menargetkan pengembangan faktor-faktor produksi diantaranya Human Capital dan Financial Capital, serta penataan sistem dan prosedur yang didalamnya mencakup sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi dan sistem manajemen risiko dalam memitigasi risiko bisnis perusahaan.
Sesuai dengan fungsinya, dewan komisaris memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada direksi, serta melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan termasuk tata kelola dan pelaksanaan pengendalian internal perusahaan. Dikarenakan transformasi HK yang saat ini menjalankan bisnis jasa konstruksi dan BUJT, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks.
Dalam upaya pengawasan kinerja keduanya, Dekom selalu berupaya memutakhirkan kompetensi dari waktu ke waktu, demi mendukung dalam pengawasan baik dari sisi kinerja bisnis Jakon dan BUJT. Untuk memenuhi fungsi dan tugasnya sebagai pengawas, Dewan Komisaris juga dibantu oleh komite-komite yang telah menjalankan tugas dengan efektif, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Manajemen Risiko dan GCG. Masing-masing komite telah memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkupnya masing-masing. Khusus dalam pengawasan di bidang audit, dekom dibantu komite audit. Program kerja komite audit disusun berdasarkan piagam komite audit yang telah ditetapkan oleh dekom. Di dalam piagam komite audit, ia berkoordinasi dengan auditor internal, dalam hal ini adalah Divisi SPI HK, dan auditor eksternal untuk mengevaluasi pengendalian internal perusahaan.
Di sisi lain, auditor internal telah melaksanakan pengawasan melalui mekanisme audit internal, sebagai wujud kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif. Tujuannya untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. Hasil evaluasi pengendalian internal yang dilakukan oleh SPI tiap periode akan dievaluasi secara periodik oleh komite audit sebagai bahan pelaporan kepada dewan komisaris.
Terkait auditor eksternal, dewan komisaris melalui perangkat komite audit, melaksanakan penunjukan auditor independen dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tiap tahun. Selanjutnya, secara berkala, melakukan pengawasan pekerjaan auditor independen dan mengkomunikasikan jika terdapat temuan defisiensi pengendalian internal atau kepatuhan selama pemeriksaan.
Koordinasi melalui auditor internal dan eksternal dalam memitigasi risiko kelemahan pengendalian internal yang dihadapi perusahaan berjalan efektif. Dewan komisaris selalu menekankan perlunya auditor internal melakukan upgrade kompetensi dalam menyiapkan skill untuk melakukan proses pemeriksaan pengendalian kedua segmen bisnis yaitu jasa konstruksi dan BUJT. Hal ini diperlukan agar dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan dapat memberikan keyakinan (assurance) yang dapat diandalkan.
Chairiah memperoleh gelar Sarjana (S1) di Institut Teknologi Indonesia pada 1992 dan gelar Sarjana (S2) Master Of Business Administration dari Monash University Australia (1999).
Ia menjabat sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No SK-107/MBU/05/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya 28 Mei 2019.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (2014 – 2019), Komisaris di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (2013 – 2014), Komisaris di PT Sang Hyang Seri (Persero) (2012 – 2013).
Meluruskan Kekeliruan KPK tentang Kaesang Pangarep Jokowi