INDOWORK, JAKARTA: Kendaraan truk golongan 3, 4, dan 5 dilarang masuk tol selama Rabu-Kamis 30-31 Desember 2020. Larangan ini berdampak positif, karena lalu lintas tol menjadi lancar.
Informasi pembatasan truk di tol tersebut disampaikan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol melalui twitter resminya @ptjasamarga pada Rabu (30/12/2020).
“Tanggal 30-31 Desember 2020 Pukul 00.00 WIB- 24.00 WIB Truk Gol 3-5 DILARANG melintas di jalan tol, kecuali muatan Sembako/BBM/BBG/Ekspor-Impor. (Arus Mudik),” tulis twitter tersebut.
Tanggal 30 – 31 Desember 2020 Pukul 00.00 WIB- 24.00 WIB Truk Gol 3-5 DILARANG melintas di jalan tol, kecuali muatan Sembako/BBM/BBG/Ekspor-Impor. (Arus Mudik).
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) December 30, 2020
Truk golongan 3-5 pengagkut sembako, BBM, gas, dan angkutan ekspor-impor dikecualikan dalam larangan yang berlaku mulai Rabu (30/12/2020) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (31/12/2020) pukul 24.00 WIB tersebut.
Namun, demikian kondisi lalu lintas di ruas tol di pulau Jawa tetap terpantau lancar pada Rabu siang (30/12/2020), berdasarkan pengamatan Indowork.id lalu Google Maps.
Terlihat bahwa lalu lintas dari ujung barat pulau Jawa dari Tol Merak (Provinsi Banten) hingga ruas tol Probolinggo (Jawa Timur) berwarna hijau atau lancar. Begitu pula dengan ruas tol Jakarta-Bogor dan Jakarta-Bandung.
Di tol Jakarta-Cikampek kilometer 61 hari ini Rabu (30/12) pukul 13.59 WIB, berdasarkan pantauan dari kamera CCTV PT Jasa Marga, terlihat bahwa kondisi lalu lintasnya lancar. Kendati kendaraan truk berbaur dengan kendaraan kecil.
Simak kodisi lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek kilometer secara live DI SINI.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membagi jenis kendaraan di tol berdasarkan enam golongan. Ada pun truk yang dilarang adalah Golongan III, IV, V, yaitu truk dengan 3 hingga 5 gandar. Berikut penggolongan kendaraan berdasarkan BPJT:
– Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
– Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
– Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
– Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
– Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
– Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
Mal Praktik Tata Kelola Kota Jakarta, Heru Budi Digugat