Headline Lainnya

Dilarang Berak di Taman Universitas Indonesia. Memalukan!



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Taman di kampus Universitas Indonesia terpampang papan-papan pengumuman “dilarang berak” karena rupanya banyak warga yang memanfaatkan taman yang indah itu untuk membuang hajat. Para warga mengeluhkan prilaku yang tidak manusiawi itu dan meminta pemerintah DKI Jakarta agar lebih tegas bertindak.

“Mengapa ada tulisan ini? [Dilarang Berak]. Artinya ada yang tidak peduli. Taman yang indah dan asri. Menjadi tidak manusiawi,” kata Muhammad Tjemplon, yang tengah berolah raga hari ini (Ahad, 27 Desember 2020).

Peringatannya banyak sekali, sehingga taman yang asri menjadi tidak nyaman lagi. “Jika ketahuan perlu hukuman yang pasti misalnya harus membersihkan kotoran yang dibuang dengan tangan sendiri,” katanya.

BEBERAPA TANDA LARANGAN

Sepanjang perjalanan dari kampus Universitas Indonesia ke Jalan Lenteng Agung Barat, Srengsengsawah, Jakarta Selatan, memang ada beberapa tanda larangan yang berarti perbuatan tercela itu sudah sering dilakukan.

Menurut H. Taufik Hidayat, jika ada tulisan seperti ini, ia melihatnya sedih sekali. “Sungguh perbuatan yang tidak terpuji. Lebih baik buang hajat di pinggir kali,” katanya.

Menurut Taufik, hanya orang-orang yang tidak punya iman ingin buang kotoran di dalam taman. Hawanya pun tidak lagi nyaman. “Mudah-mudahan Allah yang akan memberi hukuman.”

Ali Munawar, mantan karyawan Pos Kota, menyarankan agar membuang hajat tidak boleh sembarangan sehingga pelakunya boleh dilaknat. “Kalau sampe ketahuan, nyok rame-rame kita sunat,” sarannya.

Namun Saidy Rasyid kurang sepakat dengan usulan itu. “Jika yang buang hajat perempuan bagaimana?” tanyanya.

HUKUMAN BERAT

Kepala Sekolah SD Tanjung Barat 03 Jakarta Selatan, Samin, mengatakan bahwa jika orang perempuan yang membuang hajat di taman maka hukumannya “dikosod-kosodin di rumput.” Dia menyarankan agar pemerintah DKI Jakarta memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang melanggar aturan.

Menurut dia, taman berfungsi untuk memperindah kota Jakarta. Taman hijau merupakan ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

Budi Sunarso menanggapi persoalan itu dengan menyindir bahwa larangan itu untuk binatang. “Mungkin ini buat kucing,” ujarnya singkat.

 

Berita Lainnya