Headline Jalan

23-24 Desember Truk Dilarang Lewat Tol, Ada Apa?



single-image
Truk memadati Tol Jakarta-Cikampek kilometer 16 arah Jakarta. Foto adalah screenshot dari kamera CCTV PT Jasa Marga pada Kamis 17 Desember 2020 pukul 14.57 WIB.

INDOWORK, JAKARTA: Kendaraan truk dilarang melintasi jalan tol selama 23-24 Desember 2020 tepatnya mulai Rabu (23/12) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (24/12) pukul 24.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan PT Jasa Marga melalui akunn twitternya @PTJASAMARGA pada Kamis (17/12).

“Tanggal 23 – 24 Desember 2020 Pukul 00.00 – 24.00 WIB Truk Gol 3-5 DILARANG melintas di jalan tol, kecuali muatan Sembako/BBM/BBG/Ekspor-Impor. (Arus Mudik),” tulis pengumuman resmi PT Jasa Marga tesebut.

Pelarangan truk melintasi jalan tol tersebut berkaitan dengan kegiatan arus mudik pada cuti bersama yang diberlakukan pemerintah pada 24-25 Desember 2020 berkaitan dengan perayaan Natal.

Seperti diketahui, pemerintah memangkas 3 hari cuti bersama Desember 2020 dengan meniadakan libur 28, 29, dan 30 Desember 2020, seperti yang semula dijanjikan untuk mengkompensasi cuti bersama Lebaran (Idul Fitri) 2020 yang dihapus karena pandemi Covid-19.

Keputusan penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.22/2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Salah satu butir Keppres No.22/2020 tersebut adalah cuti bersama untuk liburan Natal hanya diberikan untuk 24 Desember. Selain itu, cuti bersama Lebaran 2020 yang dihapus hanya dikompensasi menjadi cuti bersama tanggal 31 Desember 2020.

Jadi, larangan truk melintas jalan tol selama 23-24 Desember tersebut dimaksudkan untuk memperlancar arus mudik pada liburan 24-25 Desember 2020.
Tidak semua truk dilarang, karena hanya memberikan larangan kepada truk yang masuk Golongan III, Golongan IV, Golongan V dalam ketentuan penggolongan kendaraan di Tol.

Truk Golongan II (truk dengan 2 gandar) masih diperbolehkan melintas, karena yang dilarang hanyalah truk 3 gandar (Gol III), truk 4 gandar (Gol IV), dan truk 5 gandar (GOL V).

Larangan itu juga tidak berlaku bagu truk pengangkut sembako, bahan bakar (BBM), gas, dan truk kontainer untuk kegiatan ekspor impor.

Berikut rincian penggolonggan kendaraan di jalan tol berdasarkan ketentuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

– Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
– Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
– Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
– Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
– Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
– Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua)

Berita Lainnya