Headline Jalan

Tol Km 50 Cikampek Jadi Saksi Penembakan Pengawal Habib Rizieq Sihab



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Jalan tol Jakarta-Cikampek km 50 menjadi sorotan. Sejumlah media langsung turun meninjau ke lapangan lokasi tempat ditembaknya enam orang pengawal Habib Muhammad Rizieq Syihab hingga tewas.

Jalan tol menjadi saksi bisu. Menelusuri Tol Jakarta-Cikampek Km 50 berlokasi di Karawang, Jawa Barat,  yang disebut-sebut sebagai lokasi penembakan enam orang anggota laskar FPI. Ruas jalan Tol Kilometer 50,  menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI hingga tewas, kejadian itu pun menuai tanda tanya berbagi pihak.

Menelusuri lokasi Km 50 yang menjadi tempat penembakan tersebut, tak jauh dari Km 50 terdapat dua CCTV yang terpasang.ga Km 50, ternyata tidak terlihat adanya tanda-tanda bekas terjadinya penembakan, kondisi jalur tol pun cukup lancar, tanpa terlihat adanya sesuatu kejadian.

Bahkan tidak ada garis polisi, atau bercak darah di sekitar lokasi, kondisi di sekitar lokasi pun tampak tidak ada bekas tanda tanda penembakan.

Sebelumnya Tempo.co memberitakan bahwa Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan enggan menjawab alasan penyidik tidak melibatkan pihak Front Pembela Islam dalam rekonstruksi insiden baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin dini hari, 14 Desember 2020.

“Saya tidak bisa menjawab teknik penyidikan,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin, 14 Desember 2020.

Saat ditanya apakah ada undangan atau tidak ke pihak FPI untuk hadir dalam reka ulang, Ahmad mengaku tidak tahu. “Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik.”

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Rekonstruksi yang berjalan sekitar 4 jam itu memeragakan 58 adegan. Rekonstruksi melibatkan penyidik gabungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Bareskrim Polri.

Juru bicara FPI Munarman mengatakan, hasil rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 semakin menunjukkan banyak keanehan dalam kasus ini. Salah satunya, menurut Munarman adalah keempat tersangka masih hidup saat dibekuk oleh polisi.

“Berarti tidak terjadi tembak-menembak,” ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

Keanehan selanjutnya, menurut Munarman, saat polisi memasukkan empat anggota FPI itu ke dalam satu mobil yang hanya diisi dua orang penyidik. Lalu dalam perjalanan, keempat anggota FPI itu disebut berusaha menyerang polisi dan merebut senjata api mereka.

Menurut Munarman, hal itu ganjil karena polisi sempat menyebut mereka memiliki senjata api dari dua anggota FPI lain yang sudah tewas tertembak. Sehingga aksi perebutan senjata di dalam mobil dan berujung penembakan itu tak masuk akal.

“Ini makin aneh dan dihabisi empat-empatnya di dalam mobil. Ini makin jelas mereka dituduh pasal 170 KUHP (tentang melawan petugas),” ujar Munarman.

Berita Lainnya