INDOWORK, JAKARTA: Aquavia, perusahaan pembuat pipa asal Belgia yang mengkaryakan 250 orang bergabung dengan Volker Group APada 1973. Lima tahun kemudian, Volker Group go public dan mencatatkan sahamnya bursa efek Amsterdam.
Pada tahun yang sama, Volker Group berencana mengakuisisi perusahaan konstruksi Inggris G. Dew & Co. Namun beberapa bulan kemudian datang berita bahwa Volker Group dan Stevin Group bertujuan untuk merger agar dapat mengambil posisi yang lebih kuat di luar negeri. Hal itu akan menciptakan kombinasi jumlah karyawan yang besar, hingga 22.000 orang.
Lima tahun berselang, merger antara Stevin Group dan Volker Group benar-benar terwujud. Muncullah entitas bisnis baru yang dikenal sebagai “Koninklijke Volker Stevin Group” (Volker Stevin Group). Pada 1997, Volker Stevin Group yang berspesialisasi di bidang infrastruktur, dan Kondor-Wessels yang berspesialisasi di konstruksi dan real estat, bergabung bersama sehingga menjadi sebuah entitias bisnis baru yang disebut “Koningklijke Volker Wessels-Stevin NV”.(https://www. zuiderhoek.nl/historie_van_adriaan_volker.htm)
MOMENTUM NASIONALISASI
Januari 1961 adalah momentum paling istimewa dalam sejarah keberadaan Waskita Beton Precast (WSBP). Betapa tidak, pada hari itu Waskita Karya yang menjadi perusahaan induk WBP mengalami nasionalisasi. Melalui peristiwa itu, Volker Aannemings Maatschapiij N.V, sebuah perusahaan kontraktor asal Belanda berganti nama, status kewarganegaraan dan legalitasnya menjadi Waskita Karya, sebuah perusahaan kontraktor berstatus Perusahaan Negara RI.
Landasan hukum bagi aksi nasionalisasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 2 Tahun 1960 tentang penentuan pemborongan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Menurut PP yang ditetapkan pada 16 Januari 1960 itu, tedapat 10 perusahaan pemborongan milik Belanda yang dinasionalisasi. Yaitu:
- Hollandsche Beton Maatschappij N.V. (H.B.M.) Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang- cabangnya di Indonesia;
- Architecten-Ingenieurs-en Aannemersbedrijf “Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V.”(Associatie N.V.), yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
- V. Volker Aanneming Maatschapijyang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
- Aanneming Maatschapij“De Kondor” N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia;
- Nederlansche Aanneming-Maatschapij(NEDAM) N.V. Kantor Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabangcabangnya di Indonesia;
- V. Architecten & Ingenicurshureau Fermont-Cuypersyang berkantor di Jakarta;
- V. Technisch Handel Maatschappij Vis & Coyang berkantor di Jakarta;
- Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors(INDEMEC) C.V. d/h Technisch Bureau H & S yang berkantor di Jakarta;
- Biro Arsitek Job & SpeeyT. yang berkantor di Jakarta 10.
- V.Air Bersih yang berkantor di Jakarta.
Keputusan untuk melakukan nasionalisasi 10 perusahaan pemborongan milik Belanda tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
- bahwa untuk kelangsungan fungsi aparat produksi dan bahwa perusahaan pemborongan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pemborongan itu dikenakan nasionalisasi;
- bahwa dipandang perlu perusahaan-perusahaan pemborongan milik Belanda yang telah dikenakan nasionalisasi itu, untuk sementara diurus dahulu oleh Pemerintah sendiri.
Landasan hukum bagi keputusan nasionalisasi perusahaan pemborongan Belada adalah:
- Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945:
- Undang-undang No 86 tahun 1958 tentang “Nasionalisasi Perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1958 No. 162);
- Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang “Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5);
- Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang “Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1959 No. 6).
Meskipun mulai berlaku pada hari diundangkan (16 Januari 1960), PP tersebut mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957 (Pasal 3). Itulah sebabnya, dalam berbagai catatan sejarah disebutkan bahwa nasionalisasi bebeperapa perusahaan pemborongan Belanda sudah berlaku efektif sebelum 16 Januari 1960. Nasionalisasi N.V.Volker Aanneming Maatschapij yang berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabangnya di Indonesia, menjadi Waskita Karya (PerusahaanNegara) berlaku efektif sejak 1 Januari 1961.
Kementrian PUPR Targetkan Rehabilitasi Bendung dan Saluran Irigasi DI Gumbasa pada 2023