INDOWORK, JAKARTA: Reformasi kebijakan subsidi listrik tepat sasar yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2017, digagas dan didesain setelah pemerintah mengkaji kondisi ekonomi, politik, dan sosial Indonesia pada 2014.
Ketika terjadi peralihan kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono (SBY-Boedino) ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK), kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada dalam tekanan yang cukup berat. Kondisi itu terjadi akibat penerapan berbagai kebijakan subsidi energi yang tediri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik dan subsidi LPG tiga kg. Pada 2014, besaran subsidi energi mencapai Rp314,8 triliun, meliputi Rp191 trilun untuk subsidi BBM, Rp49 triliun untuk subsid LPG 3 kg, dan Rp101 triliun untuk subsidi listrik.
Sebagai Presiden yang baru dilantik, Jokowi memperlihatkan komitmen yang kuat dan tingkat keberanian yang tinggi untuk melakukan reformasi kebijakan secara radikal. Kurang dari sebulan setelah pelantikan, Jokowi melakukan pemotongan signifikan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai usaha untuk mengurangi beban fiskal.
Pada 18 November 2014, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi (premium) menjadi Rp8.500 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.500 per liter. Bahkan, mengambil momentum dari jatuhnya harga minyak dunia, Jokowi melakukan reformasi lebih jauh, dengan menghapus subsidi BBM premium, memberikan subsidi tetap Rp1.000 per liter untuk solar, dan mengikuti mekanisme pasar dalam penentuan harga.
TUMBUHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Langkah reformasi yang berani ini berhasil menciptakan ruang fiskal yang sangat dibutuhkan untuk membiayai sejumlah agenda pembangunan lainnya, terutama pembangunan infrastruktur. Langkah tersebut sempat menumbuhkan kepercayaan publik akan komitmen pemerintahan Jokowi-JK. Namun hal ini tidak berlangsung lama. Pertumbuhan ekonomi pada 2015 terus melambat, hingga mencapai titik terendah 4,7% pada triwulan II. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, di antaranya adalah:
Pertama, belum terdapat perbaikan iklim investasi yang signifikan hingga pertengahan 2015. Pembangunan infrastruktur pun berjalan cukup lambat akibat belum adanya kesinambungan antara pernyataan reformis di tingkat Presiden dan Menteri dengan langkah operasional pada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dan pemerintah daerah. Hal-hal umum seperti perizinan yang berbelit, memakan waktu dan biaya yang tinggi masih terlihat jelas di berbagai sektor.
Kedua, rezim perdagangan yang menjadi semakin restriktif, terutama melalui penggunaan hambatan non-tarif dalam berbagai bentuk regulasi, baik pada sisi impor maupun ekspor.
Sementara itu, dari aspek sosial-ekonomi masyarakat, angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin relatif cukup tinggi. Data Badan Pusat Statisik (BPS) memperlihatkan bahwa pada Maret 2015, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22%), bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2014 yang sebanyak 27,73 juta orang (10,96%).
Jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2014 mencapai 8,16%, naik menjadi 8,29% pada Maret 2015. Sementara itu, jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan naik dari 13,76% pada September 2014 menjadi 14,21% pada Maret 2015.
Selama periode September 2014–Maret 2015, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 290.000 orang (dari 10,36 juta orang pada September 2014 menjadi 10,65 juta orang pada Maret 2015), sedangkan di daerah pedesaan naik sebanyak 0,57 juta orang (dari 17,37 juta orang pada September 2014 menjadi 17,94 juta orang pada Maret 2015).
LAKUKAN KAJIAN
Bertolak dari kondisi politik, sosial, dan ekonomi yang demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk melakukan studi dan kajian mengenai reformasi kebijakan pemerintah mengenai subsidi energi, terutama subsidi listrik. Sebagaimana diketahui, listrik merupakan komoditas yang sangat penting bagi warga masyarakat. “Pemerintah wajib menyediakannya, termasuk memberikan subsidi untuk warga yang tidak mampu, khususnya untuk 40% warga dengan tingkat kesejahteraan terendah.”
Menurut Bambang Widianto, Deputi Setwapres Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/Sekretaris Eksekutif TNP2K, dari data Kemensos yang dikelola lembaganya diketahui bahwa subsidi itu lebih dinikmati oleh warga yang kaya. “Itulah yang mendorong TNP2K merancang dan mengusulkan reformasi subsidi listrik ke pemerintah,” urainya.
Sesungguhnya, sudah sejak lama pemerintah Indonesia menghubungkan upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur listrik. Informasi tentang hal ini dapat ditemukan dalam buku best-seller, Confessions of An Economic Hit Man (2006) buah pena ekonom asal Florida, Amerika Serikat, John Perkins. Perkins memberi kesaksian antara lain bahwa mulai musim panas 1971 pemerintah Indonesia melakukan kerja sama kemitraan dengan MAIN Inc., sebuah perusahaan konsultan asal Amerika Serikat.
Tugas utama MAIN yakni mendampingi Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) melakukan studi, menghitung, memperkirakan besaran pasokan, dan generating capacity energi listrik yang dibutuhkan pulau Jawa untuk jangka waktu 25 tahun kemudian. Studi tersebut dibuat untuk memastikan apakah proyek pembangunan infrastruktur listrik itu benar-benar berdampak pada pengentasan kemiskinan sehingga layak didanai oleh Bank Dunia.
Namun bagi pemerintah Amerika Serikat, tulis Perkins, misi MAIN bukanlah membantu Indonesia mengentaskan kemiskinan, melainkan memastikan bahwa Indonesia tidak mengikuti jejak negara tetangganya yaitu Vietnam, Kamboja, dan Laos mengadopsi ideologi komunis. MAIN meyakini infrastruktur kelistrikan, merupakan kunci utama agar Indonesia bisa bertumbuh menjadi negara yang menganut paham kapitalisme dan demokrasi.
Hubungan antara kemiskinan dan listrik sebagaimana dilihat Perkins 50 tahun silam, ternyata masih dapat dirasakan hingga saat ini. Data BPS menyebutkan per 18 Maret 2018 terdapat 10 provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Lampung. Di samping termiskin, provinsi Papua, Papua Barat, NTT, dan Maluku merupakan wilayah dengan rasio elektrifikasi yang masih rendah.
Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (DTPFM) 2015 mengungkapkan jumlah rumah tangga miskin yang menjadi pelanggan listrik PLN sekitar 20,21 juta rumah tangga. Mereka yang berlanggan listrik non-PLN sebanyak 661.600 rumah tangga, sedangkan yang tidak memiliki listrik sebanyak 1,27 juta rumah tangga. Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia dan tidak memiliki akses listrik sebagian besar ada di tiga provinsi utama yaitu Nusa Tenggara Timur (294.880 orang), Papua (109.120 orang), dan Kalimantan Barat (106.278 orang).
Sementara itu, tiga provinsi dengan jumlah pemakaian listrik non-PLN tebesar adalah Jawa Timur (58.785 orang), Lampung (56.589 orang) dan Riau (54.230 orang). Secara total, terdapat 1.271.128 orang di seluruh Indonesia tidak memiliki listrik. Angka ini akan meningkat pada 2019, mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk di berbagai provinsi di atas.
Dilarang Berak di Taman Universitas Indonesia. Memalukan!