INDOWORK.ID, JAKARTA: Dengan restu Presiden Soeharto, pada tanggal 9 Februari 1977, program serta kebijaksanaan Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut dibahas dalam acara dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Marga, Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa.
Menanggapi rencana kebijaksanaan penerapan sistem tol di Indonesia, para anggota DPR, melalui Komisi V, menyatakan persetujuan dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Jalan tol harus merupakan satu kesatuan sistem dengan jaringan jalan nontol; Jalan tol harus merupakan alternatif dari lintas jalan yang sudah ada, Jalan tol harus menjamin bahwa biaya operasi kendaraan pada jalan tol, meskipun telah ditambah uang tol, masih lebih rendah dari pada biaya operasi kendaraan pada lintas jalan nontol, Jalan tol harus memiliki spesifikasi khusus dan berstandar tinggi sehingga dapat memberikan keandalan yang lebih tinggi dari jalan umum Iainnya.
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Bina Marga, untuk mempersiapkan tenaga-tenaga operasional, Ir. Basuki Setiawan, Mustari Adiwikarta, Kristiawan Rachmat, Sonny Soeharsono, Wiroso Wijono, Sulbia dan M. Jasin Djemat ditugaskan ke Korea Selatan. Di sana mereka memperoleh latihan dan pengalaman dalam pengoperasian jalan tol di Korea Highway Corporation. Nama ini pula yang kemudian mengilhami lahirnya Indonesia Highway Corporation sebagai sebutan internasional bagi perusahaan yang akan didirikan nanti.
Diharapkan bahwa sekembali dari Korea Selatan, mereka dapat mendidik dan mengalihkan pengalamannya kepada para tenaga pelaksana yang akan bekerja pada pengoperasian jalan tol. Seluruh kegiatan persiapan itu dilakukan di Gedung Aspal Negara, Jalan Wijaya No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan tol, berikut ketentuan-ketentuan pengusahaannya.
Berdasarkan peraturan itu, untuk menampung kegiatan pelaksanaan penyelenggaraannya, pada tanggal 1 Maret 1978, Irjen Departemen PUTL, Tuk Setyohadi, bertindak untuk dan atas nama pemerintah Republik Indonesia, bersama Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa, selaku Dirjen Bina Marga, menghadap Notaris Kartini Mulyadi, S.H. Hal itu berkaitan dengan pendirian Persero atau Perseroan Terbatas (PT) di bidang jalan tol yang selanjutnya diberi nama PT Jasa Marga (Persero). Perusahaan tersebut mendapat pelimpahan wewenang penyelenggaraan jalan tol dari pemerintah yang lingkup usahanya meliputi bidang pembangunan atau pengadaan dan bidang pengusahaan jalan tol.
Anggota direksi terdiri dari Ir. Joewono Kolopaking, sebagai Direktur Utama, dan Ir. Isbandi, sebagai Direktur. Pengangkatannya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 /KMK.06/ 1978, tanggal 27 Februari 1978. Selanjutnya, direksi mengangkat Ir. Sunaryo Sumardji sebagai direktur muda, sedangkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91 /KMK.06 /1978, Tanggal 27 Februari 1978, mengatur pengangkatan dewan komisaris yang terdiri dari Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa, sebagai Komisaris Utama, dan Sumpono Bayuaji, sebagai Komisaris.
Penetapan modal PT Jasa Marga (Persero) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.06/1978, tanggal 27 Februari 1978, yaitu modal dasar pada awal pendirian sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar telah ditempatkan serta disetor secara penuh.
Diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978, tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi menjadi Jalan Tol Jagorawi melengkapi produk-produk hukum yang diperlukan untuk mendasari dimulainya penyelenggaraan usaha jalan tol di Indonesia.
Pada tanggal 9 Maret 1978, ruas jalan Jakarta (Cawang) – Cibinong sepanjang 27 km diresmikan penggunaannya sebagai jalan tol oleh Presiden Soeharto. Setahun kemudian, ruas Cibinong-Bogor-Ciawi diresmikan dan selesailah seluruh ruas jalan tol Jagorawi yang direncanakan. Pada tahun 1979 pula, diresmikan jembatan tol Citarum di Rajamandala, Jawa Barat. Untuk pelaksanaan operasionalnya, dibentuklah PT Jasa Marga (Persero) Cabang Jagorawi. Sementara kantornya masih bersatu dengan kantor pusat PT Jasa Marga (Persero) di Tol Plaza TMII Jakarta Timur.
Stasiun Pondok Rajeg Depok Siap Beroperasi Lagi Tahun 2022